PROKLAMASI PERMESTA
Demi keutuhan Republik Indonesia, serta demi keselamatan dan kesedjahteraan Rakjat Indonesia pada umumnja,
dan Rakjat Daerah di Indonesia Bahagian Timur pada chususnja, maka dengan ini njatakan
seluruh wilajah Territorium VII dalam keadaan darurat perang serta berlakunja pemerintahan militer
sesuai dengan pasal 129 Undang-Undang Dasar Sementara
dan Peraturan Pemerintah No.33 tahun 1948 dari Republik Indonesia.
Segala peralihan dan penjesuaiannja dilakukan dalam waktu jang sesingkat-singkatnja
dalam arti tidak ulangi tidak melepaskan diri dari Republik Indonesia.
Semoga Tuhan Jang Maha Esa beserta kita dan menurunkan berkat dan hidajatNja atas ummatNja.-
Makassar, 2 Maret 1957,-
Panglima
Tentara & Territorium VII
ttd.
Letk : H.N.V.Sumual
Nrp : 15958
|